Polemik Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan, kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB. Namun, Pemprov DKI yang berwenang memberikan sanksi tidak responsif atas keputusan Bawaslu ini.