Kepemilikan Hunian untuk Warga Negara Asing (WNA)
Pemerintah terus mendorong pentingnya membuka kesempatan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) untuk meningkatkan perekonomian. Di ataranya melalui Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri, hingga Surat Edaran (SE) lintas sektor yang melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian ATR/BPN, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.