Deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Pemilik melebarkan lahannya hingga saluran air dan baju jalan tertutup. Peristiwa ini sudah diadukan hingga tingkat kepala daerah, namun seolah kebal hukum, pemilik ruko belum juga ditindak.