BrandzView

Status Hukum Pengelolaan Hotel Sultan

Polemik pengelolaan Hotel Sultan antara pemerintah yang diwakili Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan PT Indobuildco selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) mengemuka ke publik. Setneg mengakhiri HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) keempat dari PT Indobuildco terhadap PK 1 yang memenangkan pihak Setneg. Padahal, dalam putusan PK 1, MA tidak mengabulkan gugatan rekonpensi Setneg yang membatalkan dua HGB tersebut.
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.