BrandzView

Status Hukum Pengelolaan Hotel Sultan

Polemik pengelolaan Hotel Sultan antara pemerintah yang diwakili Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan PT Indobuildco selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) mengemuka ke publik. Setneg mengakhiri HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) keempat dari PT Indobuildco terhadap PK 1 yang memenangkan pihak Setneg. Padahal, dalam putusan PK 1, MA tidak mengabulkan gugatan rekonpensi Setneg yang membatalkan dua HGB tersebut.

All News

Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau