Pemerintah melarang ekspor batubara selama sebulan pada periode 1 Januari 2022-31 Januari 2022. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan batu bara oleh PLN yang saat ini pasokannya sangat rendah.
Larangan ini tertuang dalam surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).