Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan rupiah digital sebagai mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Hal itu sebagai upaya untuk menekan risiko stabilitas aset kripto yang dinilai dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.
Rencana penerbitan mata uang digital tak hanya dilakukan Indonesia saja, tetapi ada sekitar 100 negara di dunia tengah mengkaji hal yang sama.