Tarif ojek online naik pada 10 September 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kemenhub mengatakan penetapan tarif baru ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.