QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standardisasi sistem pembayaran menggunakan metode QR Code. Metode ini pertama kali diluncurkan Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2019. Mulai 1 Maret 2022 limit transaksi QRIS naik dari maksimal Rp 5 juta jadi Rp 10 juta.