Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Topik Pilihan

Aksi Blokir PSE Mangkir

Permenkominfo Nomor 5/2020 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik baik lokal maupun asing untuk mendaftar sebagai PSE. Tenggat waktunya 20 Juli 2022, setelah itu PSE yang mangkir akan diberi teguran dan kemudian diblokir.

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads