Insentif PPN Sektor Properti
Pemerintah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 5 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah atau properti. Insentif fiskal ini berlaku enam bulan, mulai Maret hingga Agustus 2021.