RUU Pertanahan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan saat ini masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan RUU Pertanahan tidak bisa terlepas dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Salah satu kerangka regulasi yang diatur dalam beleid ini yaitu pemisahan penguasaan lahan oleh negara dan privat atau hak milik.