Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diduga menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan ( alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000.