Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Uang Kertas Asing

Larangan Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Diberlakukan 3 September
Larangan Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Diberlakukan 3 September
Jika melanggar, sanksinya adalah 10 persen dari uang kertas asing yang dibawa masuk ke Indonesia.
Makro
Bawa Uang Kertas Asing Lebih Dari Rp 1 Miliar Keluar-Masuk RI akan Kena Sanksi
Bawa Uang Kertas Asing Lebih Dari Rp 1 Miliar Keluar-Masuk RI akan Kena Sanksi
Adapun perubahan utama dalam PBI adalah mengenai sanksi membawa uang kertas asing yang melampaui batas yang diizinkan.
Keuangan
Bawa Uang Kertas Asing Lebihi Batas, Ini Sanksinya
Bawa Uang Kertas Asing Lebihi Batas, Ini Sanksinya
Jika ada perusahaan yang menyalahi aturan tersebut, semisal membawa UKA bernilai lebih dari Rp 1 miliar, maka ada sanksi yang dikenakan.
Keuangan
BI Terbitkan Aturan Pembawaan Uang Kertas Asing Lintas Batas Negara
BI Terbitkan Aturan Pembawaan Uang Kertas Asing Lintas Batas Negara
Tingginya aktivitas Pembawaan UKA lintas batas belum diimbangi ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter
Makro

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads