Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Syarat Pencairan Jaminan Hari Tua Terbaru

Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
Pemerintah berdalih Permenaker No 2 Tahun 2022 sesuai dengan UU SJSN. Namun dalam UU ini, JHT bisa dicairkan sebelum usia pensiun 56 tahun.
Nasional
Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022. Dalam aturan terbaru ini, jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Nasional
Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?
Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?
Salah satu pertanyaan warganet adalah, bagaimana jika usia pegawai tidak mencapai 56 tahun, apakah dana JHT-nya tetap bisa dicairkan atau tidak?
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads