Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Sanksi Penyebar Hoaks Corona

Lagi, Perempuan di NTB Ditangkap karena Sebarkan Hoaks Virus Corona
Lagi, Perempuan di NTB Ditangkap karena Sebarkan Hoaks Virus Corona
EDA merupakan warga Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, menyebarkan hoaks itu melalui akun Facebooknya.
Regional
Deretan Fakta Kasus Penyebar Hoaks Covid-19 di PGC
Deretan Fakta Kasus Penyebar Hoaks Covid-19 di PGC
Jumono menjelaskan bahwa wanita yang dibawa masuk ke ambulans itu tidak terinfeksi Covid-19.
Megapolitan
Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara
Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara
"Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (6 tahun)," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads