Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Perusahaan Telat Bayar Gaji

Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker
Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker
Sesuai Pasal 54 ayat (2) PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan wajib membayar seluruh upah atau gaji pada setiap periode pembayaran.
Tren
Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!
Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengingatkan, terdapat ketentuan denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah atau gaji pekerja.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads