Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kemendikbud Cabut Izin Operasional Perguruan Tinggi

23 Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang
23 Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang
Kemendikbud Ristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per 25 Mei 2023. Berikut penyebab dan rincian wilayah perguruan tinggi yang dicabut.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads