Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Istri Posesif

Dari Batam ke Singapura untuk Siram Suami dengan Air Panas, Wanita Ini Dibui 8 Bulan
Dari Batam ke Singapura untuk Siram Suami dengan Air Panas, Wanita Ini Dibui 8 Bulan
Wanita WNI Rahimah Nisva (29) dijatuhi hukuman penjara 8 bulan di Singapura karena menyiram suaminya dengan air panas.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads