Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun
UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun
UU DKJ menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara
Dalam draf RUU DKJ yang disepakati DPR-Pemerintah pada rapat 18 Maret 2024, gubernur Jakarta adalah yang meraih suara lebih dari 50 persen di Pilkada
Nasional
DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada
DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada
DPR dan pemerintah hanya memerlukan waktu lima menit untuk menyepakati bahwa Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilkada.
Tren
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang
Calon gubernur dan calon wakil gubernur yang mendapatkan perolehan suara 50 persen plus satu bakal dinyatakan sebagai pemenang.
Nasional
Baleg, Pemerintah, dan DPD Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Suara Terbanyak
Baleg, Pemerintah, dan DPD Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Suara Terbanyak
Di pembahasan RUU DKJ, DPR, DPD, dan Pemerintah sepakat Gubernur Jakarta dipilih lewat Pilkada. Tapi, pemenang ditentukan berdasarkan suara terbanyak
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads