Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Denda Pengemudi Merokok

Awas, Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000
Awas, Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000
Tidak hanya berbahaya, merokok saat berkendara bisa dikenakan dikenakan pidana dan atau denda yang berlaku.
News
Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?
Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?
Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads