Tiga tokoh asal Indonesia tercantum dalam laporan Dokumen Surga atau Paradise Papers, yakni kumpulan 13,4 juta dokumen tentang mereka yang secara diam-diam berinvestasi di luar negeri, di tempat yang dinamakan " surga pajak". Disebut surga pajak karena uang yang diinvestasikan terhindar dari pejabat pajak.