Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Undang Undang Pemilu

02:00
Kubu Ganjar dan Anies Tolak Hasil Sirekap, KPU: Saksikan Rekapitulasi Berjenjang yang Berlangsung
Kubu Ganjar dan Anies Tolak Hasil Sirekap, KPU: Saksikan Rekapitulasi Berjenjang yang Berlangsung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal kubu paslon nomor...

video
02:46
Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu karena Mengumpat, Ini Aturannya
Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu karena Mengumpat, Ini Aturannya

Aksi calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang mengumpat...

video
02:06
Putin Resmi Daftar Pemilihan Presiden 2024
Putin Resmi Daftar Pemilihan Presiden 2024

Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Senin, (18/12/2023) menyerahkan dokumen...

video
Batas Sumbangan Dana Kampanye Pemilu-Pilpres: Individu Rp 2,5 Miliar, Korporasi Rp 25 Miliar
Batas Sumbangan Dana Kampanye Pemilu-Pilpres: Individu Rp 2,5 Miliar, Korporasi Rp 25 Miliar
UU Pemilu membatasi nilai sumbangan maksimal kampanye dalam Pemilu dan Pilpres dari individu hingga korporasi yakni Rp 2,5 miliar dan Rp 25 miliar.
Nasional
Capres-Cawapres 2024 Tak Boleh Punya Catatan Mengkhianati Negara
Capres-Cawapres 2024 Tak Boleh Punya Catatan Mengkhianati Negara
UU Pemilu mensyaratkan capres-cawapres yang akan bersaing pada Pilpres 2024 tidak boleh mempunyai rekam jejak mengkhianati negara.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads