Mahkamah Konstitusi Papua Niugini, Selasa (26/4/2016), memutuskan, detensi untuk menampung 850 pencari suaka milik Australia di Pulau Manus, Papua Niugini, dinyatakan ilegal dan melanggar konstitusi.
Para pemilik tanah di Pulau Manus, Papua Niugini (PNG) mengatakan, mereka tidak mendapat manfaat dari pusat pemrosesan pencari suaka Australia di pulau itu.