Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kaji Ulang Kenaikan Pajak 12 Persen
Kaji Ulang Kenaikan Pajak 12 Persen
Tarif PPN dapat diberlakukan setidaknya sama dengan tahun 2022 dan 2023, yaitu sebesar 11 persen dan ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2025.
Whats New
Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen
Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen
Adakah solusi maupun alternatif yang bisa dilakukan pemerintah guna menambah pendapatan negara meski tetap menaikan PPN 12 persen?
Kata Netizen
Beli Rumah di Asya Jakarta Timur Bebas Pajak 100 Persen
Beli Rumah di Asya Jakarta Timur Bebas Pajak 100 Persen
Insentif PPN DTP sangat cocok untuk profil hunian Asya yang memiliki ragam pilihan unit siap tinggal.
Perumahan
Harap-harap Cemas Kenaikan Tarif PPN
Harap-harap Cemas Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan tarif PPN mampu ditunda jika mau. Seharusnya kepentingan rakyat lebih diutamakan.
Tren
Kenaikan Tarif PPN jadi 12 Persen Bisa Ditunda
Kenaikan Tarif PPN jadi 12 Persen Bisa Ditunda
Di Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads