Sementara pengerjaan pulau di bawah atau dasar laut adalah sekitar 70 hektar. Proses pelaksanaan keseluruhan reklamasi Pulau G, kata Pramono, akan memakan waktu lama.
Anak usaha dari PT Agung Podomoro Land (APL) itu menyebut sudah memegang izin prinsip, izin Amdal, izin pengambilan material pulau, izin perpanjangan prinsip dan izin mendirikan pulau.