Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah

RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Berat
RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Berat
Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara diatur dalam Pasal 240, dan Pasal 241 RKUHP.
Nasional
Ahli Hukum Pidana Apresiasi Pengesahan RKUHP, tapi Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Demonstrasi
Ahli Hukum Pidana Apresiasi Pengesahan RKUHP, tapi Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Demonstrasi
“Pasal ini berlebihan, karena presiden dan pejabat umum itu kan institusi yang memang dibentuk, dan diangkat untuk melayani rakyat,” tuturnya.
Nasional
Kritik Pasal Penghinaan Pemerintah di RKUHP, Pakar: Akan Buat Nyaman Presiden dan Semua Lembaga Negara
Kritik Pasal Penghinaan Pemerintah di RKUHP, Pakar: Akan Buat Nyaman Presiden dan Semua Lembaga Negara
Pakar hukum tata negara Bivitri menilai Pasal penghinaan pemerintah di RKUHP bakal buat nyaman presiden dan semua lembaga negara dari kritik
Nasional
Penghina Pemerintah dan Lembaga Negara Tak Melulu Langsung Dipenjara
Penghina Pemerintah dan Lembaga Negara Tak Melulu Langsung Dipenjara
Juru Bicara tim sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan pelaku penghinaan terhadap pemerintah tak melulu dihukum dengan pidana penjara.
Nasional
Draft Akhir RKUHP: Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 Tahun
Draft Akhir RKUHP: Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 Tahun
Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1,5 tahun.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads