Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Ika Ikopin

IKA Ikopin Usulkan Pemerintah Bentuk Koperasi Perumahan
IKA Ikopin Usulkan Pemerintah Bentuk Koperasi Perumahan
Secara garis besar, minimal 20 orang sudah bisa membentuk koperasi perumahan. Para anggota ini bisa bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan.
Perumahan
IKA Ikopin: Pemerintah Abai Terhadap Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
IKA Ikopin: Pemerintah Abai Terhadap Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
Adri mengatakan, abainya pemerintah terhadap koperasi terbukti dengan kontribusi koperasi tahun ini yang hanya mencapai 4 persen.
Makro

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads