Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Nppn

Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN
Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN
Basis perhitungan pajak royalti bagi wajib pajak pengguna NPPN berubah sehingga PPh Pasal 23 secara teknis menjadi 6 persen. Disertai contoh.
Whats New
Habis Tere Liye, Terbitlah Kepusingan Sri Mulyani
Habis Tere Liye, Terbitlah Kepusingan Sri Mulyani
Sebanyak 1.435 profesi bisa menggunakan penghitungan pajak pribadi dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Makro

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads