Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menambahkan hukuman pidana kepada mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata dari lima tahun ke enam tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 200 juta atau setara dengan dua bulan kurungan.
Asmadinata, terdakwa kasus suap pengurusan perkara sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dia dihukum pidana lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua kurungan.
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata divonis lima tahun penjara terkait kasus suap putusan perkara. Dia terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marp
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata, 11 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.